skip to Main Content
0341-559399 hk@uin-malang.ac.id

PANDUAN PENINGKATAN MUTU PENELITIAN DOSEN

 

PANDUAN 

PENINGKATAN MUTU PENELITIAN DOSEN

FAKULTAS SYARIAH – UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

TAHUN 2014

Download Panduan Penelitian Dosen

A. Kerangka Pemikiran

Pengembangan dan peningkatan kualitas penelitian dosen menerus dilakukan oleh Fakultas Syariah setiap tahun. Hal ini juga dilakukan dalam rangka menunjang mutu tri dharma perguruan tinggi, terutama yang menyangkut aspek penelitian. Pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian (learning based on research), merupakan proses pembelajaran dengan materi dan pengembangan akademik yang lebih up to date, sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan keilmuan syariah dan hukum kontemporer.

Melalui upaya kegiatan penelitian, diharapkan para dosen dan pegawai mampu mengembangkan kompetensinya sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kapabilitas Fakultas Syariah. Dikatakan demikian karena hasil karya berbasis penelitian memiliki signifikansi yang tinggi untuk dijadikan sebagai referensi pengembangan keilmuan, dibanding dengan tulisan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kualitas sebagaimana yang masih banyak dijumpai di sebagian kegiatan akademik.

Peningkatan mutu penelitian dosen dilakukan dengan memahami dan menganalisis permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang. Hal ini penting dilakukan dengan alasan: (1) Meningkatkan kualitas penelitian dosen yang dapat mendorong produktifitas dan pengembangan keilmuan kesyariahan.; (2) Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dosen ; (3) Meningkatkan nilai akreditasi Fakultas Syariah ; (4) Meningkatkan reputasi akademik dosen Fakultas Syariah dengan cara publikasi buku dan jurnal ilmiah.

B. Pola Pengembangan Keilmuan Syariah

Pola pengembangan penelitian di Fakultas Syariah, diklasifikasikan berdasarkan bingkai keilmuan yang menjadi fokus utama program peningkatan mutu penelitian sebagai berikut:

1. Bingkai keilmuan fakultas yang tercermin dari kompetensi yang dibangun berdasarkan matakuliah fakultas.

2. Bingkai keilmuan jurusan/ program studi tercermin dari kompetensi yang dibangun melalui pengembangan matakuliah jurusan.

3. Bingkai keilmuan konsentrasi tercermin dari kompetensi yang dibangun berdasarkan matakuliah konsentrasi yang terdiri atas: Peradilan Agama, Administrasi Keperdataan Islam, Mediasi, Falak, Advokat, dan Fatwa.

C. Jenis dan Alokasi Dana Penelitian:

     Program penelitian dosen ini bersifat individu dan diwajibkan kepada seluruh dosen Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun dana bersumber dari POK Fakultas Syariah DIPA Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun Anggaran 2014 yang dialokasikan berdasarkan jenjang kepangkatan dosen.

D. Ketentuan Umum Peneliti:

Peneliti yang berkesempatan mengajukan proposal penelitian dosen Fakultas Syariah adalah sebagai berikut:

    1. Syarat Peneliti

        a. Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

            dari unsur Pegawai Aparatur Sipil Negara.

        b. Dosen yang tidak sedang Tugas Belajar.

        c. Dosen yang mengikuti penelitian ini siap menjalankan tugas untuk membimbing

            penelitian mahasiswa berdasarkan Surat Tugas Dekan.

    2. Syarat Akademik:

        a. Mengajukan proposal penelitian sesuai dengan latar belakang keilmuan Dosen.

        b. Proposal yang diajukan memenuhi komponen berikut:

           1) Judul Penelitian

           2) Latar Belakang Masalah

           3) Rumusan Masalah

           4) Tujuan dan Signifikansi Penelitian

           5) Originalitas Penelitian

           6) Kajian Teori

           7) Metode Penelitian

           8) Sistematika Laporan

           9) Jadwal Penelitian

          10) Daftar Pustaka

       c. Proposal penelitian minimun 10 halaman maksimum 15 halaman, diuketik pada kertas

           ukuran A4; sepasi 1,5 lines, hurup Times New Roman, size 12 point, margin 2,5 cm.

       d. Memperbaiki dan menyempurnakan proposal berdasarkan masukan dari Tim Reviewer

           sesuai dengan waktu yang ditentukan.

       e. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan revisi proposal belum dikembalikan

           ke Lembaga Kajian Syariah, maka dianggap mengundurkan diri.

       f. Mempresentasikan hasil penelitian.

       g. Memperbaiki laporan hasil penelitian sesuai dengan masukan Tim Reviewer

           dan peserta seminar hasil.

       h. Menyerahkan laporan penelitian dan ringkasan eksekutif (executive summary)

           dalam bentuk naskah cetak dan soft copy.

       i. Teknik penulisan proposal dan laporan hasil penelitian merujuk

          buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Syariah Tahun 2013.

E. Syarat Pengajuan Proposal

Ketentuan proposal penelitian yang diajukan dalam penelitian dosen diatur sebagai berikut:

    1. Peneliti mengajukan proposal penelitian sesuai dengan waktu yang ditentukan;

    2. Menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa proposal penelitian yang diajukan

        adalah karya sendiri,tidak pernah/sedang diteliti, bukan skripsi, tesis atau disertasi.

        Apabila di kemudian hari diketahui terjadi pelanggaran terhadap syarat tersebut,

        maka peneliti harus bersedia bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku

        dan mengembalikan dana penelitian yang telah diterima.

    3. Proposal yang diajukan merujuk pola pengembangan ilmiah Fakultas Syariah

        (lihat Point B di atas )

    4. Cover proposal memuat tulisan ”Proposal Peningkatan Mutu Penelitian Dosen Tahun 2014”,

       Judul Penelitian, Nama Peneliti, NIP, Nama Fakultas dan Tahun.

    5. Proposal penelitian dibuat rangkap 3 (dua):

        a. 1 (satu) berkas dilengkapi dengan halaman sampul sebagaimana dalam Point 3

            disertai persyaratan administratif yang diminta dan dijilid warna hijau;

        b. 2 (dua) berkas ditulis tanpa nama peneliti dan dijilid warna kuning

            untuk ditelaah oleh Tim Reviewer.

    6. Proposal penelitian diserahkan ke kantor Laboratorium Kajian Syariah (LKS)

        paling lambat tanggal 21 April 2014.

    7. Semua proposal yang masuk akan dikoreksi secara administratif oleh Tim LKS

        dan selanjutnya secara substantif akan ditelaah oleh Tim Reviewer

        yang ditunjuk oleh Fakultas Syariah.

F. Tahapan-Tahapan Penelitian Dosen :

No

KEGIATAN

WAKTU

   1.

Pengajuan proposal penelitian

1 s/d 21 April 2014

   2.

Review administrasi proposal

22 – 23 April 2014

   3.

Review substantif proposal

24 s/d 30 April 2014

   4.

Pengembalian proposal hasil review ke LKS

5 Mei 2014

   5.

Pelaksanaan penelitian

6 Mei s/d 5 September 2014

   6.

Seminar hasil penelitian

8 s/d 12 September 2014

   7.

Penyerahan laporan akhir penelitian dan executive summary dalam bentuk naskah cetak dan soft copy

22 September 2014

   8.

Proses pencairan honorarium penelitian dalam 2 (dua) tahap

14 Juli s/d 20 Oktober 2014

Demikian ketentuan Penelitian Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2014 dengan harapan semoga memberikan signifikansi yang tinggi bagi peningkatan mutu akademik dan penelitian di Fakultas Syariah.

 

Malang, 27 Maret 2014

Dekan,

 

Ttd.

 

Dr. H. Roibin, M.H.I.

NIP 196812181999031002

 

This Post Has 0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top