skip to Main Content
0341-559399 hk@uin-malang.ac.id

Tugas Dan Wewenang Kepala Jurusan

Tugas Kepala Jurusan

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan jurusan/program studi
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan jurusan
  3. Merencanakan, melaksanakan dan mengontrol sistem perkuliahan jurusan.
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengontrol pe- laksanaan kurikulum jurusan
  5. Merencanakan, melaksanakan program pengem- bangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan jurusan
  6. Melaksanakan prosedur penjaminan tercapainya standar mutu lulusan jurusan
  7. Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum jurusan yang mengacu kepada standar mutu lulusan fakultas
  8. Menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum jurusan
  9. Membuat dan melaksanakan program kerja pengembangan kualitas pembelajaran yang mengacu kepada standar mutu lulusan jurusan
  10. Mengkordinir pelaksanaan seleksi judul skripsi dan ujian komprehensif
  11. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang dapat menciptakan atmosfir aka¬demik yang kondusif di lingkungan jurusan
  12. Merencanakan, mengembangkan dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium jurusan
  13. Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan fakultas
  14. Membuat laporan kemajuan secara periodik kepada

 

 

Wewenang Kepala Jurusan

  1. Merekomendasikan dosen yang akan mengajar di jurusan
  2. Merekomendasikan dosen penguji proposal dan skripsi
  3. Mengusulkan kebutuhan dosen pada jurusan
  4. Melakukan evaluasi diri jurusan dan mengajukan peningkatan akreditasi jurusan
  5. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penye- lenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai peraturan, kaidah, dan tolak ukur yang ditetapkan di lingkungan fakultas.

This Post Has 0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top