Kurikulum Hukum Bisnis Syariah Struktur Kurikulum Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah adalah sebagai berikut: 1)Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Ulul Albab (MPK) / Mata Kuliah Universitas NO KODE MATA KULIAH SKS 1 1122101 FilsafatPancasila 3 2 1122102 BahasaIndonesia 2 3 1122103 BahasaInggrisI 3 4 1122104 BahasaInggrisII 3 5 1122105 IlmuAlamiahDasar
Lulusan jurusan Hukum Bisnis Syariah berpeluang untuk berkarya sebagai hakim Pengadilan Agama yang menyelesaikan perkara ekonomi/ bisnis syariah, praktisi bisnis keuangan syariah, baik di bank syariah maupun lembaga keuangan lainnya (pasar modal, pegadaian, perusahaan asuransi[takaful], baitulmalwattamwil [BMT], koperasi syariah), menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembagakeuangan,stafahliDewanSyariahNasionalMajelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), staf
Tujuan pendidikan Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah adalah: 1) Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesianal. 2) MewujudkanSarjanaHukumIslamyangmampudan trampil dalam menganalisis persoalan Hukum Islam di masyarakatsertaproaktifdanterbukadalammenghadapi perkembangan masyarakat. 3) Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang menguasai dasar-dasar ilmiah, sehingga mampu menemukan, mmahami, menjelaskan,
VisiMenjadi Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan penga- jaran,penelitian, dan pengabdian masyarakat untukmeng- hasilkan lulusan di bidang Hukum Bisnis Syariah yang memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, serta menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi kekuatan
Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berdiri atas dasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/422/2007. Latarbelakang didirikanJurusan/ProgramStudi Hukum Bisnis Syariah adalah adanya pemberlakuanUndang- Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang disusul terbitnya Undang-Undang No 18 Tahun 2008