skip to Main Content
0341-559399 hk@uin-malang.ac.id

JADWAL UJIAN LISAN MATA KULIAH HUKUM PERDATA, SEMESTER GANJIL 2014/2015

PENGUMUMAN

UJIAN LISAN : MK. HUKUM PERDATA

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2014/2015

Mata Kuliah Hukum Perdata
Semester/Kelas III/ Kelas A, B, C dan D
Dosen Dr. H. Saifullah, S.H., M. Hum.
Jurusan/Prodi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Sifat Ujian Lisan
HARI TANGGAL UJIAN KELAS RUANG PUKUL
Senin 24 November 2014

1 Desember 2014

C Sy 301 08.10-09.50
Senin 24 November 2014

1 Desember 2014

A Sy 301 09.50-11.30
Senin 24 November 2014

1 Desember 2014

D Sy 301 12.30-14.00
Selasa 25 November 2014

2 Desember 2014

B Sy 300 07.20-09.00
HARI TANGGAL UJIAN KELAS RUANG PUKUL
Selasa 9 Desember 2014 A, B, C

dan D

Sy 300 08.00-09.30
  1. Bentuk dan Format Ujian Lisan
  2. Mahasiswa membuat makalah dan mempertahankan waktu ujian lisan. Makalah terdiri atas 2 (dua) halaman terdiri atas:
  3. Halaman 1 tentang kronologi kasus hukum perdata (Kasus dapat diambil dari mass media seperti koran, majalah, internet dengan menyebut sumber yang lengkap atau pengalaman hidup sehari-hari).
  4. Halaman 2 Analislah kasus di atas dengan menggunakan salah satu konsep dari 8 (delapan) BAB yang ada dalam buku Ajar, yaitu:
BAB I SUBYEK HUKUM DAN DOMISILI

BAB II LEMBAGA CATATAN SIPIL

BAB III KONSEPSI PERKAWINAN DALAM BW

BAB IV BENDA, HUKUM BENDA, DAN HAK KEBENDAAN

BAB V HAK MILIK DAN PENGUASAAN BENDA

BAB VI HAK ATAS BENDA JAMINAN

BAB VII KONSEPSI PERIKATAN MENURUT BW

BAB VIII HUKUM WARIS BW

  1. Penguasaan Materi Dasar Hukum Perdata Meliputi:
  2. Wawasan Hukum Perdata
  3. Sejarah Hukum Perdata
  4. Sumber Hukum Perdata
  5. Faktor-faktor Penyebab Hukum Perdata Barat masih berlaku
  6. Jadwal Ujian Lisan
  7. Mahasiswa dipersilahkan memiliki jadwal ujain pada tiga tahap yang dilaksanakan sesuai dengan kelas masing-masing.
  8. Setiap mahasiswa hanya diberi kesempatan sekali ujian lisan. Oleh sebab itu dipersilahkan mempersiapkan diri dengan baik
  9. Jika mahasiswa berhalangan hadir untuk waktu ujian lisan di atas diharapkan menulis surat kepada Dosen Pembina mata kuliah untuk menjadwal waktu ujian
  10. Tidak diadakan ujian susulan setelah ditetapkan tiga waktu ujian di atas
  11. Perubahan waktu ujian akan dilakukan pemberitahuan pada papan pengumuman atau melalui ketua kelas.

Malang, 21 November 2014

Dosen Pembina Mata Kuliah Hukum Perdata,

 Ttd.

 Dr. H. Saifullah, S.H., M.Hum.

 NIP 196512052000031001

____________________

© BAK Fakultas Syariah 2014

Back To Top