skip to Main Content
0341-559399 hki@uin-malang.ac.id

Nilai Ujian Komprehensif Jurusan HK/AS – Februari 2016

NILAI UJIAN KOMPREHENSIF PERIODE I SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2015/2016

 

#

NIM

NAMA

ILMU HUKUM

KETERANGAN

ILMU KESYARIAHAN

KETERANGAN

 
 

1

10210068

M. SYAHRIR RIDWAN

76

LULUS

75

LULUS

 

2

10210108

HASAN ASYARI

40

TIDAK LULUS

0

TIDAK LULUS

 

3

11210044

ACHMAD LUQMANUL HAKIM

63

LULUS

75

LULUS

 

4

11210050

LALU ABDUL GHAFUR

60

LULUS

72

LULUS

 

5

11210082

MOH LUBABUNNASHIR

67

LULUS

70

LULUS

 

6

12210004

ACHMAD SOFYAN AJI SUDRAJAD

85

LULUS

80

LULUS

 

Read more

Nilai Ujian Komprehensif Jurusan HBS – Januari 2016

NILAI UJIAN KOMPREHENSIF SEMESTER GENAP TAHUN 2015/2016 PERIODE JANUARI 2016

 

NO

NIM

NAMA MAHASISWA

Semester

NILAI TOTAL

KETERANGAN

ANGKA

HURUF

1

10220060

Muhammad Adam Qoka Syadzamaya Syabeh

XII

78

B

LULUS

2

11220097

Syafi Hidayat

X

63

C

LULUS

3

12220003

Ainun Fatimah Anam

VIII

25

E

REMIDI

4

12220006

Muhammad Amien

VIII

75

B

LULUS

5

12220007

Pijar Alif Rachmatul Islami

VIII

73

B

LULUS

6

12220009

Anindya Pramitha Harviyanti

VIII

73

B

LULUS

7

12220009

Nurulia Novianti

VIII

83

B

LULUS

8

12220011

Liantika Rizky Rindani

VIII

83

B

LULUS

9

12220012

Laila Amrotus Saadah

VIII

85

A

LULUS

10

12220013

Mutiara Ulya Khoirika

VIII

78

B

LULUS

Read more

Kisi-kisi Materi Ujian Komprehensif Jurusan HK/AS

KISI-KISI MATERI UJIAN KOMPREHENSIF JURUSAN Al AHWAL AL SYAKHSHIYYAH

A.       Ilmu Hukum

 

No

 

Standar Kompetensi

Materi

Materi Pokok

Indikator Penilaian

1.

Memahami dasar- dasar Ilmu Hukum

Ilmu Hukum

1.   Pengertian dan fungsi ilmu hukum

2.   Sumber hukum yang bersifat sosial dan bersifat hukum; Sumber hukum Materiil dan formil;

3.   Masyarakat hukum; Subyek hukum; Obyek hukum; Peristiwa hukum; Perbuatan hukum; Hubungan hukum; Akibat hukum; Peranan hukum; Kodifikasi hukum; Unifikasi hukum.

Mahasiswa mampu:

1.        mampu memahami pengertian, metode, objek dan fungtsi ilmu hukum

2.        menjelaskan pengertian sumber-sumber hukum dan membedakan perbedaan dari sumber hukum formil dan meteriil serta penerapannya di Indonesia.

3.        menerapkan pengertian dan konsep dasar dalam ilmu hukum terkait masyarakat hukum, subjek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum, akibat hukum, peranan hukum, kodifikasi hukum, dan unifikasi hukum.

2.

Hukum Perdata

 

1.   hukum perdata, penggolongan penduduk, lembaga penundukkan diri,sumber dan sistematika hukum perdata

2.   Subjek hukum : Orang dan badan hukum ; Domicili ; Lembaga Catatan Sipil

3.   Familierecht: Standar normatif perkawinan dalam BW; Keturunan dan Adopsi; Kekuasaan orangtua, Perwalian  (voogdij),Pendewasaan (handlichting) Pengampuan (curatele).

4.   Zakelijkrecht: Ruang lingkup benda dan hukum benda ; hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda serta hak atas benda jaminan

Mahasiswa mampu:

1.        mampu memahami ruang lingkup hukum perdata dan sejarah hukum perdata di Indonesia

2.        memahami konsep umum tentang subjek hukum, domicili dan lembaga catatan sipil dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari

3.        memahami konsep umum tentang perkawinan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetbook)

4.        memahami dan menerapkan konsep hukum benda berupa hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda dan hak atas benda jaminan serta dapat menerapkan kemanfaatan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

3.

Peradilan Agama

1.     Peradilan agama dan sistem hukum nasional

2.     Perkembangan peradilan agama di Indonesia dari masa ke masa.

3.     Peradilan Agama dalam Tata Peradilan Agama di Indonesia

4.     Susunan badan Peradilan Agama, kekuasaan badan Peradilan Agama

 

Mahasiswa mampu:

1.        Menjelasakan hubungan Peradilan Agama dengan sistem hukum nasional

2.        Menjelaskan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia dari masa ke masa dengan karakter dan ciri khas masing-masing

3.        Menjelaskan Peradilan Agama dalam tata peradilan agama di Indonesia

4.        Mendalami susunan badan Peradilan Agama dan memahami kekuasaan badan Peradilan Agama

 

Read more
Back To Top