1. | Memahami dasar- dasar Ilmu Hukum | Ilmu Hukum | 1. Pengertian dan fungsi ilmu hukum 2. Sumber hukum yang bersifat sosial dan bersifat hukum; Sumber hukum Materiil dan formil; 3. Masyarakat hukum; Subyek hukum; Obyek hukum; Peristiwa hukum; Perbuatan hukum; Hubungan hukum; Akibat hukum; Peranan hukum; Kodifikasi hukum; Unifikasi hukum. | Mahasiswa mampu: 1. mampu memahami pengertian, metode, objek dan fungtsi ilmu hukum 2. menjelaskan pengertian sumber-sumber hukum dan membedakan perbedaan dari sumber hukum formil dan meteriil serta penerapannya di Indonesia. 3. menerapkan pengertian dan konsep dasar dalam ilmu hukum terkait masyarakat hukum, subjek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum, akibat hukum, peranan hukum, kodifikasi hukum, dan unifikasi hukum. |
2. | Hukum Perdata | 1. hukum perdata, penggolongan penduduk, lembaga penundukkan diri,sumber dan sistematika hukum perdata 2. Subjek hukum : Orang dan badan hukum ; Domicili ; Lembaga Catatan Sipil 3. Familierecht: Standar normatif perkawinan dalam BW; Keturunan dan Adopsi; Kekuasaan orangtua, Perwalian (voogdij),Pendewasaan (handlichting) Pengampuan (curatele). 4. Zakelijkrecht: Ruang lingkup benda dan hukum benda ; hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda serta hak atas benda jaminan | Mahasiswa mampu: 1. mampu memahami ruang lingkup hukum perdata dan sejarah hukum perdata di Indonesia 2. memahami konsep umum tentang subjek hukum, domicili dan lembaga catatan sipil dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari 3. memahami konsep umum tentang perkawinan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetbook) 4. memahami dan menerapkan konsep hukum benda berupa hak kebendaan, hak milik dan penguasaan benda dan hak atas benda jaminan serta dapat menerapkan kemanfaatan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. |
3. | Peradilan Agama | 1. Peradilan agama dan sistem hukum nasional 2. Perkembangan peradilan agama di Indonesia dari masa ke masa. 3. Peradilan Agama dalam Tata Peradilan Agama di Indonesia 4. Susunan badan Peradilan Agama, kekuasaan badan Peradilan Agama | Mahasiswa mampu: 1. Menjelasakan hubungan Peradilan Agama dengan sistem hukum nasional 2. Menjelaskan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia dari masa ke masa dengan karakter dan ciri khas masing-masing 3. Menjelaskan Peradilan Agama dalam tata peradilan agama di Indonesia 4. Mendalami susunan badan Peradilan Agama dan memahami kekuasaan badan Peradilan Agama |