skip to Main Content
0341-559399 hki@uin-malang.ac.id

Berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Jenjang Sarjana yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia 2018; lulusan prodi Hukum Keluarga Islam diharapkan menjadi Pengemban Hukum Praktis, Konsultan Hukum Praktis, Administratur Keperdataan Islam, dan Pengemban Hukum Teoritis.

Kode PLDeskripsiProfesi
PL01Pengemban Hukum PraktisMenjadi ahli hukum / yuris yang menguasai hukum formil dan materiil tentang hukum keluarga Islam, mampu menganalisis dan menyelesaikan masalah  hukum keluarga; menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang praktisi hukum Islam; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas.1. Hakim   2. Advokat      3. Panitera4. Analis Perkara Peradilan5. Staff Hukum Perusahaan6. Staff Notaris 
PL02Konsultan Hukum PraktisMenjadi konsultan hukum dalam berbagai bentuk yang menguasai bidang hukum keluarga Islam, baik teori, praktik maupun teknis beracara; mampu menganalisis dan menyelesaikan masalah hukum keluarga; menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang mediasi, konsultasi hukum, tutor bimbingan perkawinan, dan konsultasi nikah/rujuk yang menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas.1. Mediator     2. Konsultan Hukum Keluarga3. Penyuluh Agama Islam4. Ulama5. Muballigh
PL03Administratur Keagamaan Islam Menjadi penghulu, nadhir wakaf, pegawai pencatatan nikah, pegawai pengadilan agama; yang mampu memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan, zakat, wakaf, haji dan umrah, hisab-rukyat, menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang mediasi dan konsultasi hukum; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas.Penghulu, Nadhir wakafPegawai Pencatatan Nikah (PPN)Pegawai Pengadilan Agama
PL04Pengemban Hukum TeoritisMenjadi pendidik dan atau peneliti yang menguasai teori dan prinsip hukum Islam serta metode penelitian; memiliki integritas keilmuan, menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pendidikan dan penelitian, mengembangkan keilmuan yang dapat berkontribusi terhadap pemecahan masalah hukum keluarga Islam; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas.Pendidik PenelitiStaff Ahli Hukum

CPL

KODE CPL PRODI CPL SN-DIKTIDeskripsi
SIKAP
CPL01S01Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi
CPL02S02Menginternalisasi nilai nilai kemanusiaan dan globalisasi untuk daya saing internasional
KETRAMPILAN UMUM
CPL03KU01Memiliki keterampilan komunikasi lisan/tulisan dengan baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja tingkat nasional/internasional;
CPL04KU02Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan hukum keluarga secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural.
CPL05KU03Mampu mengaplikasikan bidang hukum keluarga Islam dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni pada bidang hukum keluarga dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
PENGETAHUAN
CPL06P01Menguasai berbagai teori, sumber dan struktur hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga serta langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah di bidang hukum keluarga pada tingkat individual dan masyarakat;
CPL07P02Menguasai dan memahami metode istinbath hukum Islam dengan penggunaan kaidah ushuliyyah dan qowaid fiqhiyyah secara baik dan mendalam terkait dengan hukum keluarga Islam di Indonesia serta langkah-langkah implementasinya di masyarakat;                                                                                                                                                
CPL08P03Menguasai prinsip-prinsip penegakan hukum baik di peradilan agama maupun peradilan umum berlandaskan etika islam, keilmuan, profesional, nasional, dan global
KETRAMPILAN KHUSUS
CPL09KK01Mampu mengimplementasikan hukum keluarga Islam melalui penguasaan keterampilan tata beracara menurut hukum keluarga Islam untuk melakukan pemecahan masalah. 
CPL10KK02Mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga secara integral dan mampu menganalisis putusan pengadilan dan mengomunikasikannya kepada masyarakat secara umum;
CPL11KK03Menerapkan prinsip dan  metode yang mendasari kajian hukum keluarga Islam dan sosial dalam konteks Indonesia
CPL12KK04Mampu menerapkan penyelesaian masalah berdasarkan hukum Islam sesuai prosedur dalam hukum keluarga Islam baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Back To Top