Berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Jenjang Sarjana yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia 2018; lulusan prodi Hukum Keluarga Islam diharapkan menjadi Pengemban Hukum Praktis, Konsultan Hukum Praktis, Administratur Keperdataan Islam, dan Pengemban Hukum Teoritis.
Kode PL | Deskripsi | Profesi |
PL01Pengemban Hukum Praktis | Menjadi ahli hukum / yuris yang menguasai hukum formil dan materiil tentang hukum keluarga Islam, mampu menganalisis dan menyelesaikan masalah hukum keluarga; menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang praktisi hukum Islam; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas. | 1. Hakim 2. Advokat 3. Panitera4. Analis Perkara Peradilan5. Staff Hukum Perusahaan6. Staff Notaris |
PL02Konsultan Hukum Praktis | Menjadi konsultan hukum dalam berbagai bentuk yang menguasai bidang hukum keluarga Islam, baik teori, praktik maupun teknis beracara; mampu menganalisis dan menyelesaikan masalah hukum keluarga; menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang mediasi, konsultasi hukum, tutor bimbingan perkawinan, dan konsultasi nikah/rujuk yang menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas. | 1. Mediator 2. Konsultan Hukum Keluarga3. Penyuluh Agama Islam4. Ulama5. Muballigh |
PL03Administratur Keagamaan Islam | Menjadi penghulu, nadhir wakaf, pegawai pencatatan nikah, pegawai pengadilan agama; yang mampu memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan, zakat, wakaf, haji dan umrah, hisab-rukyat, menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang mediasi dan konsultasi hukum; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas. | Penghulu, Nadhir wakafPegawai Pencatatan Nikah (PPN)Pegawai Pengadilan Agama |
PL04Pengemban Hukum Teoritis | Menjadi pendidik dan atau peneliti yang menguasai teori dan prinsip hukum Islam serta metode penelitian; memiliki integritas keilmuan, menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pendidikan dan penelitian, mengembangkan keilmuan yang dapat berkontribusi terhadap pemecahan masalah hukum keluarga Islam; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas. | Pendidik PenelitiStaff Ahli Hukum |
CPL
KODE CPL PRODI | CPL SN-DIKTI | Deskripsi |
SIKAP | ||
CPL01 | S01 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi |
CPL02 | S02 | Menginternalisasi nilai nilai kemanusiaan dan globalisasi untuk daya saing internasional |
KETRAMPILAN UMUM | ||
CPL03 | KU01 | Memiliki keterampilan komunikasi lisan/tulisan dengan baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja tingkat nasional/internasional; |
CPL04 | KU02 | Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan hukum keluarga secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural. |
CPL05 | KU03 | Mampu mengaplikasikan bidang hukum keluarga Islam dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni pada bidang hukum keluarga dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. |
PENGETAHUAN | ||
CPL06 | P01 | Menguasai berbagai teori, sumber dan struktur hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga serta langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah di bidang hukum keluarga pada tingkat individual dan masyarakat; |
CPL07 | P02 | Menguasai dan memahami metode istinbath hukum Islam dengan penggunaan kaidah ushuliyyah dan qowaid fiqhiyyah secara baik dan mendalam terkait dengan hukum keluarga Islam di Indonesia serta langkah-langkah implementasinya di masyarakat; |
CPL08 | P03 | Menguasai prinsip-prinsip penegakan hukum baik di peradilan agama maupun peradilan umum berlandaskan etika islam, keilmuan, profesional, nasional, dan global |
KETRAMPILAN KHUSUS | ||
CPL09 | KK01 | Mampu mengimplementasikan hukum keluarga Islam melalui penguasaan keterampilan tata beracara menurut hukum keluarga Islam untuk melakukan pemecahan masalah. |
CPL10 | KK02 | Mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum keluarga secara integral dan mampu menganalisis putusan pengadilan dan mengomunikasikannya kepada masyarakat secara umum; |
CPL11 | KK03 | Menerapkan prinsip dan metode yang mendasari kajian hukum keluarga Islam dan sosial dalam konteks Indonesia |
CPL12 | KK04 | Mampu menerapkan penyelesaian masalah berdasarkan hukum Islam sesuai prosedur dalam hukum keluarga Islam baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. |