skip to Main Content
0341-559399 hk@uin-malang.ac.id

Kompetensi lulusan adalah kompetensi akademik yang dimiliki setiap mahasiswa yang terdiri atas kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan. Kompetensi lulusan Jurusan hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyyah) telah mengimplementasikan Peraturan Kemendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Untuk mencapai tujuan KKNI, setiap kegiatan harus diarahkan pada capaian pembelajaran yaitu kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

Deskripsi Profil Lulusan dan Kemampuan Level 6 (Strata 1) Program Studi Hukum Keluarga Islam

 

 

 

1.

Kemampuan

Kerja

Mampu bersikap profesional sebagai praktisi hukum keluarga (al-ahwal al- syakhshiyyah).

Mampu menjelaskan mempraktikan fiqh tentang keperdataan Islam (perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.

Mampu menjelaskan peraturan perundang- undangan terkait hukum keluarga/ keperdataan islam.

Mampu bertindak sebagai penasehat hukum/ advokat, mediator, arbiter, dan hakim.

Mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai pengguna jasa hukum keluarga Islam.

Mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi (IT) di bidang hukum keluarga Islam.

2.

Penguasaan

Pengetahuan

Menguasai ilmu ushul fiqh untuk melakukan penggalian hukum dari sumber syariat (al-qur’an dan hadits) maupun dari dalil-dalil lainnya.

Menguasai teori fiqh munakahat, fiqh mawaris, fiqh zakat dan wakaf dan lain- lain.

Menguasai peraturan perundang- undangan yang terkait dengan hukum keluarga Islam, seperti undang-undang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Menguasai teori hukum acara peradilan untuk penyelesaian sengketa baik secara litigasi dan teori mediasi/ arbitrase untuk penyelesaian sengketa secara non litigasi.

3.

Kemampuan

Manajerial

Mampu menerapkan jiwa kepemimpinan sebagai praktisi hukum keluarga

Mampu bekerja secara tim (team work) untuk mencapai tujuan (kemaslahatan) bersama

Mampu mengamalkan sifat siddiq, amanah, fathanah, dan tabliqh sesuai dengan profesi yang digeluti.

4.

Tanggung

Jawab

Memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanah (tugas, hasil, laporan ) sebagai praktisi hukum keluarga Islam

Memiliki kesadaran untuk mempertanggung jawabkan profesi di hadapan Allah SWT

 

(1)      Kompetensi Dasar

Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi tambahan, antara lain:

(a)     Memiliki pemahaman yang memadai tentang aqidah islamiyah.

(b)     Berkomitmen tinggi untuk mengamalkan ilmu-ilmu syariah dalam lingkup kehidupan.

(c)      Menjadikan akhlakul karimah sebagai keutamaan dalam perbuatan sehari-hari.

(2)      Kompetensi Utama

Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di Jurusan/ Program Studi Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhshiyyah) adalah :

(a)     Memiliki pengetahuan secara komprehensif tentang hukum Islam, terutama terkait dengan hukum keperdataan Islam mencakup bidang hukum perkawinan, kewarisan, zakat, dan wakaf.

(b)     Memiliki pemahaman yang komprehensif tentang keluarga sakinah.

(c)      Memiliki sikap ilmiah yang tinggi untuk mengamalkan dan mengembangkan keilmuan syariah.

(3)      Kompetensi Tambahan

Kompetensi tambahan adalah kompetansi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan sebagai kelengkapan lulusan untuk mendukung profesinya.

(a)                Mampu mengamalkan ketentuan hukum keluarga islami dalam kehidupan.

(b)                Berjiwa kepemimpinan yang memadai dalam dunia kerja sesuai dengan kompetensinya.

(c)                Memiliki kemampuan mengembangkan diri melalui keterampilan kewirausahaan (entrepreneurship).

Back To Top