Konsentrasi Konsentrasi
Mengingat luasnya bidang garapan dan peluang kerja pada Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam), maka diperlukan spesifikasi keilmuan yang dimiliki mahasiswa. Spesifikasi keilmuan ini bukan merupakan pembatasan peluang kerja, tetapi upaya untuk memberikan kompetensi yang lebih profesional kepada bidang keilmuan yang diminati mahasiswa, karena semua mahasiswa yang memilih konsentrasi apapun masih tetap memiliki peluang kerja yang ditawarkan pada Jurusan/Program Studi ini.
Guna menindaklanjuti usaha di atas dan ber- dasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang No. Un.3/ PP.00.9/2656/2010, maka Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam) mulai tahun akademik 2011/2012 membuka enam konsentrasi sebagai berikut:
a. Konsentrasi Peradilan Agama
Penyelenggaraan Konsentrasi Peradilan Agama ini bertujuan untuk menghasilkan Sarjana Hukum islam (S.Hi) dan memberikan perangkat keilmuan kepada mahasiswa yang berminat untuk menjadi praktisi hukum di lingkungan peradilan agama.
b. Konsentradi Administrasi Keperdataan islam
Penyelenggaraan Konsentrasi Administrasi Ke- perdataan islam ini bertujuan untuk menghasilkan Sarjana Hukum islam (S.Hi) dan memberikan perangkat keilmuan kepada mahasiswa yang berminat untuk menjadi tenaga ahli dan praktisi di Kantor Urusan Agama (KUA).
c. Konsentrasi Keadvokatan
Penyelenggaraan Konsentrasi Keadvokatan ini bertujuan untuk menghasilkan Sarjana Hukum islam (S.Hi) dan memberikan perangkat keilmuan kepada mahasiswa yang berminat untuk menjadi advokat yang bisa berpraktek di semua lembaga peradilan.
d. Konsentrasi Mediasi
Penyelenggaraan Konsentrasi Mediasi ini ber- tujuan untuk menghasilkan Sarjana Hukum islam (S.Hi) dan memberikan perangkat keilmuan kepada mahasiswa yang berminat untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan perkara di peradilan dan perkara konflik yang sering melanda masyarakat.
e. Konsentrasi Fatwa
Penyelenggaraan Konsentrasi Fatwa ini ber- tujuan untuk menghasilkan Sarjana Hukum islam (S.Hi) dan memberikan perangkat keilmuan kepada mahasiswa yang berminat untuk menjadi tenaga ahli pada lembaga-lembaga fatwa di indonesia.
f. Konsentrasi Ilmu Falak
Penyelenggaraan Konsentrasi Ilmu falak ini bertujuan untuk menghasilkan Sarjana Hukum Islam (S.HI) dan memberikan perangkat keilmuan kepada mahasiswa yang berminat untuk menjadi tenaga ahli dalam Lajnah Falakiyyah pada Kementerian Agama RI dan lembaga-lembaga penyelenggara hisab-rukyah di Indonesia.
This Post Has 0 Comments