skip to Main Content
0341-559399 hki@uin-malang.ac.id

Double Degree

DOUBLE DEGREE

1.        Gambaran Umum

Era global bukan saja menawarkan beragam peluang, tetapi juga tantangan sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Cicero menegaskan bahwa ubi societas ibi ius (di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Ramadhan al-Buthy mempertegas bahwa haitsumma wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah (di mana saja ditemukan maslahah maka di situ ada hukum Allah). Hukum sebagai salah satu soko guru peradaban harus menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberlakuan hukum mempersyaratkan tiga unsur penting. Pertama, substansi hukum. Hukum harus didukung ketentuan tertulis yang valid dan otentik. Kedua, struktur hukum. Keberlakuan hukum harus didukung aparatur penegak hukum yang berwibawa dan sarana parasarana hukum yang memadai. Ketiga, budaya hukum. Keberlakuan hukum harus didukung mentalitas masyarakat yang berkesadaran hukum.

Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai Pergurunan tinggi hukum merupakan institusi pencetak sarjana hukum dan bagian penting dari struktur hukum (legal stucture) sekaligus tempat penyemaian budaya hukum masyarakat (legal culture). Sehingga, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perguruan tinggi hukum merupakan benteng penjaga pilar-pilar hukum yang dituntut untuk melahirkan sarjana hukum yang memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional.

Dalam rangka mewujudkan sarjana hukum yang bervisi ulul albab dipandang sangat urgen kerjasama yang fokus pada kegiatan belajar mengajar (KBM) di perguruan tinggi dan aspek-aspek yang terkait dengan KBM tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, maka dipandang sangat perlu adanya kerjasama pembukaan program Double Degree (gelar ganda) antara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

 

2.  Kekuatan

a.       Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sudah banyak melakukan kerjasama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan berbagai negara, baik negara Barat maupun Timur Tengah dalam bidang pendidikan. Hal ini menunjukkan dinamika dan kemandirian masing-masing dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

b.       Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang telah mencanangkan diri sebagai research university, yaitu perguruan tinggi yang dalam proses belajar dan mengajar berbasis penelitian. Sehingga, kedua kampus ini telah berada pada atmosfir akademik yang positif yang mengarah kepada kampus internasional.

c.        Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang telah mencanangkan diri sebagai bilingual university, yaitu perguruan tinggi yang membiasakan proses belajar dan mengajar dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris (Fakultas Syariah) dan bahasa Inggris (Fakultas Hukum).

d.  Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang merupakan perguruan tinggi yang mensintesakan dua tradisi keilmuan, yaitu tradisi perguruan tinggi yang menekankan nalar kritis dan moral akademis.

e.       Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang telah tersertifikasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan nilai A.

f.        Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang memiliki berbagai macam kajian, baik yang sifatnya keilmuan maupun kelembagaan.

g.       Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang memiliki tenaga pengajar yang berkualifikasi akademik tertinggi dan lulusan luar negeri, baik dari negara-negara Barat maupun Timur Tengah.

3.  Tujuan

a.       Menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian di bidang kesyariahan dan hukum konvensional serta memiliki kepekaan dalam menyelesaikan isu-isu hukum Islam dan hukum konvensional internasional.

b.       Menghasilkan lulusan yang disetarakan (mu’adalah) dan memperoleh double degree antara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

c.        Terjalinnya komunikasi dan kerjasama akademis antara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

d.       Menjadikan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang sebagai pusat peradaban bangsa, khususnya dalam bidang hukum.

 

4.       Manfaat

a.       Bagi Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum

(1)     Meningkatnya citra dan daya tawar Fakultas Syariah dan Fakultas hukum

(2)     Terbukanya peluang bagi Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum menjadi pusat kajian dalam penyelesaian internasional.

(3)     Terbukanya peluang bagi Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang menjadi pusat peradaban dunia hukum.

b.       Bagi mahasiswa

(1)     Mahasiswa berpeluang memperoleh dua gelar akademis (double degree) dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

(2)     Mahasiswa memiliki pengalaman belajar di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

(3)     Mahasiswa memiliki wawasan keilmuan yang memahami isu-isu hukum Islam dan hukum konvensional.

(4)     Mahasiswa memiliki peluang dalam menghadapi segala tuntutan pasar kerja baik yang mempersyaratkan kualifikasi sebagai sarjana hukum Islam maupun yang mempersyaratkan kualifikasi sebagai sarjana hukum.

 

5.       Standar Kompetensi Lulusan

a.       Memiliki keahlian otoritatif dalam ilmu-ilmu kesyariahan dan hukum

b.       Memiliki kepekaan terhadap isu-isu hukum Islam dan hukum konvensional.

c.       Mampu memberikan bantuan hukum dalam bidang hukum Islam dan hukum konvensional.

 

6.       Ketentuan Mahasiswa Peserta Double Degree

a.       Terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

b.       Memiliki IPK minimal 3,00

c.       Minimal semester VIII

d.       Menempuh kurang lebih 36 SKS tambahan dalam waktu dua semester di Fakulta Hukum Universitas Brawijaya bagi mahasiswa yang berasal dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Menempuh 36 SKS tambahan dalam waktu dua semester di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bagi mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

e.       Perkuliahan Double Degree tidak dalam satu kelas tersendiri, melainkan integral dengan kelas-kelas yang sudah ada.

f.        Peserta double degree cukup membuat satu skripsi yang dibimbing oleh dua pembimbing (satu dari Fakultasa Hukum Universitas Brawijaya dan satu dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).

h.       Ujian skripsi peserta double degree dilaksanakan di kampus tempat mahasiswa berasal.

i.        Majelis penguji skripsi double degree terdiri atas empat penguji, yaitu satu pembimbing dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merangkap penguji, satu pembimbing dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya merangkap penguji, satu penguji uatama dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan satu penguji utama dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Syarat pembimbing dan penguji skripsi double degree disesuaikan dengan ketentuan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

j.        Peserta double degree harus wisuda di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan di Universitas Brawijaya.

k.       Alumni Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya diperbolehkan mengikuti program double degree dengan catatan maksimal lulusan dua tahun terakhir dan menulis skripsi ulang.

l.        Membayar SPP double degree yang ditentukan oleh kebijakan masing-masing lembaga.

m.      Tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan kriminal di kampus tempat mahasiswa berasal.

 

7.       Dosen Pengajar Program Double Degree

Dosen yang mengajar di program Double Degree adalah :

a.       Dosen tetap Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang memiliki keahlian dalam ilmu kesyariahan dan ilmu hukum konvensional.

b.       Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal bergelar master (S2) baik lulusan dalam negeri maupun lulusan luar negeri.

 

8.      Standar Proses Pembelajaran

Standar proses pembelajaran dalam kelas Double Degree meliputi:

a.       Dosen

Dalam rangka mensukseskan program Double degree ini, unsur yang perlu dibenahi terlebih dahulu adalah perlunya dosen memiliki kultur akademik integratif. Artinya bahwa paradigma dan metode yang digunakan dalam proses belajar dan mengajar di kelas double degree tersebut perlu mengacu kepada paradigma dan metode integratif. Kesiapan dalam mengajar seperti pembuatan SAP setiap pertemuan dan penguasaan terhadap materi yang diajarkan perlu mendapat prioritas. Demikian juga sikap akademis dalam melakukan transfer keilmuan dan berkomunikasi dengan mahasiswa perlu lebih bersifat egaliter.

b.       Mahasiswa

Mahasiswa harus bermental integratif. Mereka tidak hanya memiliki penguasaan ilmu-ilmu kesyariahan, tetapi juga ilmu- ilmu hukum konvensional.

 

9.  Proses Belajar dan Mengajar

Proses belajar dan mengajar pada kelas double degree, yaitu:

a.       Bahasa pengantar dalam perkuliahan adalah bahasa Indonesia.

b.       Pembuatan tugas perkuliahan, baik makalah, paper maupun power point menggunakan bahasa Indonesia.

c.        Diskusi diusahakan dilaksanakan dengan menggunakan Indonesia.

d.       Tugas mahasiswa perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada konsultan bahasa di Fakultas Syariah sebelum dipresentasikan.

 

10.     Kurikulum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang mengikuti program double degree di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang harus menempuh mata kuliah sebagai berikut :

 

NO

JURUSAN HUKUM KELUARGA (AL AHWAL AL SYAKHSIYYAH)

SKS

1

Ulum al Qur’an

2

2

Ulum al Hadits

2

3

Ilmu Falak

2

4

Teosofi

2

5

Tarikh al Tasyri’

2

6

Fiqh Ibadah

2

7

Bahasa Arab

2

8

Ushul al Fiqh I

3

9

Tafsir al Ahkam

2

10

Hadis Ahkam

2

11

Fiqh Munakahat

2

12

Hukum Perdata Islam di Indonesia

3

13

Perkembangan Pemikiran Modern Hukum Islam

2

14

Syariah dan HAM

2

15

Peradilan Agama di Indonesia

2

16

Al Qawaid al Fiqhiyyah

2

17

Psikologi Keluarga

3

18

Manajemen dan Administrasi Kantor Urusan Agama

3

 

Total

40

 

No

MATAKULIAH

SKS

1

Ulum al Qur’an

2

2

Ulum al Hadits

2

3

Ilmu Falak

2

4

Teosofi

2

5

Tarikh al Tasyri’

2

6

Fiqh Ibadah

2

7

Bahasa Arab

2

8

Ushul al Fiqh I

3

9

Tafsir al Ahkam

2

10

Hadis Ahkam

2

11

Fiqh Muamalah

2

12

Fiqh Munakahat

2

13

Hukum Perdata Islam di Indonesia

2

14

Perkembangan Pemikiran Modern Hukum Islam

3

15

Syariah dan HAM

2

16

Peradilan Agama di Indonesia

2

17

Al Qawaid al Fiqhiyyah

2

18

Hukum Ekonomi Syariah (Khusus HBS)

2

19

Psikologi Keluarga (Khusus AS)

3

20

Manajemen dan Administrasi Kantor Urusan Agama (Khusus AS)

3

 

Total

34/40

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang mengikuti program double degree di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya harus menempuh mata kuliah sebagai berikut :

JURUSAN HUKUM KELUARGA (AL AHWAL AL SYAKHSIYYAH)

SKS

Etika Profesi Hukum

2

Logika dan Penalaran Hukum

2

Ilmu Negara

2

Hukum Internasional

2

Hukum Lingkungan

2

Tindak Pidana dalam KUHP

2

Hukum Pidana Khusus

2

Hukum Acara PTUN

2

Hukum Pemerintahan Daerah

2

Hukum Administrasi Daerah

2

Hukum Laut Internasional

2

Hukum Ekonomi Internasional

2

Hukum Acara Peradilan Konstitusi

2

Praktek Peradilan Perdata

2

Praktek Peradilan Pidana

2

Perancangan Kontrak Internasional

2

Hukum Pajak

2

Hukum Perbankan

2

Hukum Perikatan

2

Perbandingan Hukum Perdata

2

Total

40

       

11.    Sistem Evaluasi

Sistem evaluasi akademik program double degree mengikuti sistem evaluasi yang diberlakukan di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yaitu: Kuis, Praktikum, Tugas, UTS, dan UAS.

12.    Biaya dan Cara Pembayaran

Pembiayaan pendidikan program double degree dalam bentuk SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) untuk angkatan 2015/2016 sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) persemester selama dua semester. Pembayaran SPP dan Biaya Penunjang Pendidikan dilakukan oleh mahasiswa.

13.    Fasilitas

a.       Ruang Kelas

Setiap ruang kelas dilengkapi perangkat IT untuk mendukung kelancaran proses belajar-mengajar seperti, LCD Projector, computer multimedia di setiap meja mahasiswa yang dilengkapi dengan jaringan internet dan perangkat jaringan yang memungkinkan pengendalian semua komputer mahasiswa oleh dosen, sharing data dan sebagai sarana belajar mandiri mahasiswa yang terhubung langsung dengan Digital Library, sehingga mahasiswa bisa mengakses langsung koleksi-koleksi yang ada di Digital Library di dalam kelas.

b.       Teleconference

Fasilitas teleconference digunakan untuk penyelenggaraan kelas jarak jauh sebagai pengganti tatap muka perkuliahan dengan dosen-dosen asing. Melalui perangkat teleconference ini, perkuliahan dengan sister university bisa dilakukan secara live dan interaktif antarmuka face to face melalui media audiovisual yang terhubung langsung dengan dosen asing yang berada di sister university.

c.       Digital Library

Digital Library merupakan bentuk perpustakaan virtual dengan konten dalam bentuk digital, melalui proses digitasi semua bentuk referensi-referensi dikemas dalam bentuk eletronik, seperti electronic book, electronicjournal, electronicpaper dan lain sebagainya. Selain koleksi kepustakaan dalam bentuk elektronik tersebut, Digital Library juga dilengkapi dengan bahan-bahan pembelajaran dalam bentuk multimedia, seperti film-film edukasi, audio book, software-software edukasi dan sebagainya. Digital Librari ini bisa di akses di ruang kelas internasional, Laboratorium Komputer, semua komputer yang terhubung intranet fakultas syariah dan di sekitar gedung fakultas melalui wireless hotspot.

d.       Jaringan Televisi Internasional

Melalui fasilitas jaringan televisi internasional ini, memungkinkan bagi mahasiswa untuk menyimak informasi-informasi internasional, mengikuti siaran-siaran edukatif oleh stasiun-stasiun televisi luar negeri dan mendokumentasikan siaran-siaran tersebut.

14.    Penelitian dan Pengembangan

Penelitian merupakan aktivitas yang harus dilaksanakan oleh dosen Fakultas Syariah. Sebagai salah satu bentuk pengejawantahan Tridharma Perguruan Tinggi, penelitian merupakan unsur sentral dalam pendidikan dan pengajaran karena penelitian akan mewarnai dan menjadikan pendidikan dan pengajaran menjadi lebih hidup. Pendidikan dan pengajaran yang tidak didasarkan kepada informasi- informasi baru hasil penelitian akan membuat proses pembelajaran menjadi kering dan tidak menarik. Penelitian dapat menghasilkan ilmu-ilmu baru, menawarkan berbagai alternatif pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat, dan mengilhami munculnya ide-ide pengembangan masyarakat.

Sebagai aktivitas yang perlu ditradisikan dan dilakukan oleh semua dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, maka dalam penyelenggaraannya dikoordinir oleh Laboratorium Pengembangan Kajian Syariah. Laboratorium ini merupakan wakil fakultas dalam bidang penelitian, mewakili fakultas berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan masalah penelitian. Berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan tingkat Universitas mengenai program dan kegiatan penelitian yang ditangani oleh fakultas.

Secara normatif, bidang garapan LPKS ini adalah bidang- bidang yang berkaitan dengan permasalahan Syariah, hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional dan secara sosiologis, bidang garapan pusat penelitian ini menyangkut keberlakuan hukum normatif tersebut di masyarakat. Pusat penelitian ini juga mengatur penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa fakultas Syariah, menentukan tema-tema penelitian skripsi sesuai dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa. Demikian juga, LPKS ini juga mengarahkan program PKLI (Praktek Kerja Lapangan Integratif) yang dilakukan oleh mahasiswa yang di dalamnya terdapat unsur penelitian.

15.    Pengabdian Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu dharma perguruan tinggi yang harus dilakukan oleh dosen Fakultas Syariah di samping dua dharma yang lain; pendidikan dan pengajaran, dan penelitian. Pengabdian kepada masyarakat merupakan ujung tombak Fakultas Syariah dalam berkiprah di masyarakat. Bagaimana tingkat akseptabilitas masyarakat terhadap Fakultas Syariah adalah dipengaruhi oleh program- program kemasyarakatan yang dikembangkan oleh Fakultas Syariah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen Fakultas Syariah, di tingkat fakultas ini dikoordinir oleh LPKS. LPKS ini, mewakili fakultas, berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Malang sebagai lembaga payung yang memayungi kegiatan-kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh para dosen fakultas-fakultas di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. LPKS juga menangani kerja sama dengan instansi lain dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.

Bidang garapan LPKS meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ilmu-ilmu yang dikembangkan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, seperti kursus calon pengantin (Kurcatin), keluarga sakinah, kesadaran Hukum Islam, workshop provesi advokat, peningkatan peran Masjid sebagai pusat pengembangan Islam, dan sebagainya. Dalam melakukan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, LPKS menerapkan metode PAR (Participatory Action Research) dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan mereka sendiri dan agar masyarakat sadar untuk meningkatkan kualitas dan mengoptimalkan potensi yang mereka miliki.

Back To Top