PENELITIAN KARYAWAN FAKULTAS SYARIAH 2015
PENINGKATAN MUTU PENELITIAN MANAJEMEN DAN PELAYANAN
FAKULTAS SYARIAH
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2015
Untuk mendownload, klik Download Now di atas |
- Kerangka Pemikiran
Pengembangan dan peningkatan kualitas penelitian pegawai terus menerus dilakukan oleh Fakultas Syariah. Hal ini dilakukan dalam rangka menunjang mutu tri dharma perguruan tinggi, terutama yang menyangkut aspek penelitian.
Melalui kegiatan penelitian, diharapkan pegawai mampu mengembangkan kompetensinya sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kapabilitas Fakultas Syarih. Hasil karya berbasis penelitian ini memiliki signifikansi yang tinggi sebagai referensi pengembangan menajemen dan pelayanan administrasi yang lebih berkualitas.
Peningkatan mutu penelitian menajemen dan pelayanan administrasi pegawai dilakukan dengan memahami dan menganalisis permasalahan-permasalahan yang berkembang dalam manajemen pelayanan administrasi. Hal ini penting dilakukan dengan alasan:
- Meningkatkan kualitas penelitian pegawai dalam konteks pengembangan manajemen dan pelayanan administrasi.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian pegawai;
- Meningkatkan nilai akreditasi Fakultas Syariah;
- Hasil penelitian sebagai bahan rekomendasi bagi pengambil kebijakan tingkat Fakultas sehingga dapat meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan administrasi.
- Pola Pengembangan Penelitian Manajemen dan Pelayanan Administrasi
Pola pengembangan penelitian manajemen dan pelayanan admnistrasi di Fakultas Syariah, diklasifikasikan berdasarkan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Bidang Administrasi Akademik
- Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
- Bidang Perencanaan dan Keuangan
- Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Bidang Optimalisasi Managemen Berbasis Informasi Teknologi.
- Bidang Layanan pada Mahasiswa di tingkat Jurusan.
- Jenis dan Alokasi Dana Penelitian:
Program penelitian manajemen pelayanan administrasi dilakukan secara berkelompok sesuai tupoksi dengan alokasi dana sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) di potong pajak. Adapun dana bersumber dari POK Fakultas Syariah DIPA Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun Anggaran 2015.
- Ketentuan Umum Peneliti
Peneliti yang berkesempatan mengajukan proposal penelitian manajemen pelayanan administrasi Fakultas Syariah adalah sebagai berikut:
- Syarat Peneliti
Peneliti adalah pegawai Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dari unsur Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan SK Rektor.2. Syarat Akademik
a. |
Memperbaiki dan menyempurnakan proposal berdasarkan masukan dari Tim Reviewer. |
|
b. |
Mempresentasikan hasil penelitian (progress report). |
|
c. |
Memperbaiki laporan hasil penelitian sesuai dengan masukan Tim Reviewer dan peserta seminar hasil. |
|
d. |
Menyerahkan laporan penelitian dan ringkasan eksekutif (executive summary) dalam bentuk naskah cetak dan soft copy. |
|
e. |
Proposal yang diajukan memenuhi komponen berikut: |
|
|
1) |
Sampul Judul Penelitian /Cover (lihat format terlampir) |
|
2) |
Surat Pernyataan Validasi Karya Ilmiah (lihat format terlampir) |
|
3) |
Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar (lihat format terlampir) |
|
4) |
Latar Belakang Masalah |
|
5) |
Rumusan Masalah |
|
6) |
Tujuan dan Signifikansi Penelitian |
|
7) |
Originalitas Penelitian |
|
8) |
Kajian Teori |
|
9) |
Metode Penelitian |
|
10) |
Sistematika Laporan |
|
11) |
Jadwal Penelitian |
|
12) |
Daftar Pustaka |
f. |
Teknik penulisan proposal dan laporan hasil penelitian merujuk buku pedoman penulisan karya ilmiah Fakultas Syariah tahun 2013. |
- Syarat Pengajuan Proposal
Ketentuan proposal penelitian yang diajukan dalam penelitian dosen diatur sebagai berikut:
a. |
Peneliti mengajukan proposal penelitian sesuai dengan waktu yang ditentukan; |
b. |
Menyertakan surat pernyataan bahwa proposal penelitian yang diajukan adalah karya sendiri dan tidak sedang/ pernah diteliti. Apabila di kemudian hari diketahui terjadi pelanggaran terhadap syarat tersebut, maka peneliti harus bersedia mengembalikan dana penelitian yang telah diterima.(Lihat Format Terlampir) |
c. |
Menyertakan surat pernyataan tidak sedang Tugas Belajar (Lihat Format Terlampir) |
d. |
Proposal yang diajukan merujuk pola penelitian manajemen dan pelayanan admnistrasi Fakultas Syariah (lihat Point B di atas ) |
e. |
Cover proposal memuat tulisan ”Proposal Peningkatan Mutu Penelitian Manajemen Pelayanan Fakultas Tahun 2015”. Judul Penelitian, Nama Peneliti (dilengkapi dengan NIP/NIH), Nama Fakultas dan Tahun. |
f. |
Proposal penelitian dibuat rangkap 2 (dua): 1 (satu) berkas dilengkapi dengan halaman sampul sebagaimana dalam Point 3 disertai persyaratan administratif yang diminta dan dijilid warna putih ; dan 1(satu) berkas ditulis tanpa nama peneliti dan dijilid warna biru. |
g. |
Proposal penelitian diserahkan ke Ibu Fifi Framelia Novandika S.Si. (staff Jurusan AS) paling lambat tanggal 15 April 2015. |
h. |
Semua proposal yang masuk akan dikoreksi secara administratif oleh Tim LKS dan selanjutnya secara substantif akan ditelaah oleh Tim Reviewer yang ditunjuk oleh Fakultas Syariah. |
- Tahapan-Tahapan Penelitian Pegawai
No |
KEGIATAN |
WAKTU |
1. |
Penerimaan proposal penelitian |
1 s/d 15 April 2015 |
2. |
Seleksi administrasi proposal |
16 – 17 April 2015 |
3. |
Review substantif proposal |
21s/d 25 April 2015 |
4. |
Pengembalian proposal hasil review |
30 April 2015 |
5. |
Pelaksanaan penelitian |
1 Mei s/d 5 September 2015 |
6. |
Seminar hasil penelitian |
7 s/d 12 September 2015 |
7. |
Penyerahan laporan akhir penelitian dan executive summary dalam bentuk naskah cetak dan soft copy |
21 September 2015 |
8. |
Proses pencairan honorarium penelitian |
Dimulai bulan Oktober 2015 |
Demikian ketentuan penelitian manajemen dan pelayanan administrasi untuk para pegawai tahun 2015 dengan harapan semoga memiliki signifikansi yang tinggi bagi peningkatan mutu pelayanan akademik di Fakultas Syariah.
PENINGKATAN MUTU PENELITIAN MANAJEMEN DAN PELAYANAN FAKULTAS SYARIAH UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG TAHUN 2015.
Malang, 9 Maret 2015
Dekan,
Ttd.
Dr. H. Roibin, M.H.I.
NIP 196812181999031002
This Post Has 0 Comments