Sejarah Jurusan HBS
Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berdiri atas dasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/422/2007.
Latarbelakang didirikanJurusan/ProgramStudi Hukum Bisnis Syariah adalah adanya pemberlakuanUndang- Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang disusul terbitnya Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Surat BerhargaSyariahNegaradanUndang-UndangNo21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariahyangmemungkinkandi- bukanya perbankan syariah dan terbuka peluang besar untuk ber-mu‘amalah maliyyah secara syariah. Aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk pendirian perbankan syariah. Berdasarkan undang-undang tersebut lahir beberapa bank syariah, baik berupa bank umum sya- riahmaupun divisiatau unit usaha dari bank umum kon- vensional. Perkembangan cepat perbankan syariah diikuti perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah yang lain, seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana sya- riah, pegadaian syariah, dan sebagainya. Juga berkembang di tengah masyarakatbadan-badandan lembaga-lembagaamil zakat(BAZdanLAZ) yang dikelolasecaraprofesional, ditingkat nasional, regional, dan lokal.
Perkembangan industri keuangan syariah harus diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, baik kuantitas maupun kualitas. Tanpa sumberdaya manusia yang memadai, mustahil lembaga-lembaga keuangan tersebut dapat menjalankan perandan fungsi dengan baik. Menurut Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia, dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang10 ribu sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang perbankan syariahi. Menyadari kebutuhan ini, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuka dan menyelenggarakan Jurusan/Program StudiHukumBisnisSyariah.
This Post Has 0 Comments